Pemindahan IKN Harus Perhatikan Aspek Ketahanan Keluarga Pegawai
Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Hamid Noor Yasin di sela-sela kunjungan kerja ke Papua, Minggu (26/12/2021). Foto: Ridwan/Man
Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Hamid Noor Yasin menegaskan pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur harus memperhatikan aspek ketahanan keluarga bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, menurutnya, pemindahan IKN tidak sekadar berkaitan dengan aspek fisik berupa infrastruktur, tetapi juga aspek psikologis bagi keluarga ASN yang memerlukan banyak pertimbangan.
“Pemindahan IKN ini nanti akan berdampak secara sosial juga. Ketika seorang pegawai dipindah ke sana, sementara di Penajam Paser Utara belum punya rumah, maka anak dan istrinya masih di Jakarta, hal ini akan rawan terhadap ketahanan keluarga. Mau pulang tiap pekan gajinya hanya sedikit, kalau tidak pulang, nanti istri dan anaknya bagaimana,” jelas Hamid di sela-sela kunjungan kerja ke Jayapura, Papua, Minggu (26/12/2021).
Di sisi lain, menurut Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini, kalau seluruh anggota keluarga PNS ikut pindah ke Kaltim, maka kondisi perumahan pegawai dan infrastruktur pendidikan dikhawatirkan belum siap. “Nah IKN baru ini kalau memang rencananya masih ingin tetap pindah, ya harus dilakukan pengkajian mendalam, nanti infrastrukturnya bagaimana kalau pindah di semester I 2024. Ya artinya jangan grusak-grusuk, tetapi (perlu) disiapkan secara matang,” ujar Hamid.
Diketahui, menurut penjelasan dari Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Muliadi, setidaknya terdapat 180.000 pegawai pemerintah pusat yang bakal pindah ke IKN baru, baik di sebagian Kabupaten PPU maupun di sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana, turut menjelaskan, untuk tahap pertama sebanyak 2.350 pegawai direncanakan pindah ke IKN baru di tahun 2022. Menurutnya, ada tujuh proyek prioritas yang akan dijalankan BKN pada 2022. Salah satunya mengenai rencana pemindahan pegawai ke IKN baru. (rdn/sf)